Logo

Sejak Januari Hingga November, 541 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Ilustrasi. Foto: Kompas.com.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA --  Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. 

"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan 'selective policy' di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," ungkap Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Sabtu (13/11/2021). 

Romi menjelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021. 

Oleh karenanya, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19. 

Menurut Romi, orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Adapun, lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA). 

"Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," pungkasnya. 

Berdasarkan data dari Imigrasi Kemenkumham, sebanyak 167.369 warga negara asing sudah masuk ke Indonesia terhitung sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Di mana 0emeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting untuk mencegah Covid-19 masuk ke Indonesia. 

Sumber Berita: RRI.