Logo

Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Buka Sosialisasi Pergub Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan WBS

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka secara resmi Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dan Whistle Blower System (WBS), di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 22 Juli 2021.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hayat menyampaikan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, salah satu Fokus dan Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah Pengawalan Reformasi Birokrasi terhadap Perangkat Daerah dalam membangun Sub Area Penguatan Pengawasan, diantaranya adalah penanganan benturan kepentingan
penanganan laporan pengaduan (Whistle Blower System).

Menurutnya, dengan adanya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, sebagai kerangka acuan bagi perangkat daerah dengan menciptakan budaya pelayanan publik yang memahami, mencegah, menegakkan integritas dan mengatasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, adil, transparan, efektif, dan efisien.

Untuk itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan melaksanakan evaluasi internal secara berkala dalam rangka pemutakhiran hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan penanganannya.

Pelaksanaan Whistle Blower System (WBS) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Whistle Blower System (WBS) adalah pengendalian/pengawasan internal untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkuat penerapan praktik good governance. Adapun aplikasi telah dibangun Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat diakses pada www.wbs.sulselprov.go.id namun masih membutuhkan pengembangan dan sosialisasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Manfaat dari Whistle Blower System (WBS) tersebut menjadi Media Informasi bagi APIP dalam deteksi dini (early warning system) dan langkah preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Hadir dalam rapat virtual zoom meeting ini, Plt Inspektorat Sulsel, Kepala BKAD, Kepala BPBD Sulsel, Plt Bappelitbangda, dan turut mendampingi Sekdaprov Sulsel, Plt Kepala Biro Adpim, Plt Kepala Biro Barang dan Jasa, Plt Kadis DP3A. (*)