Logo

Soal Hutang Rp11 Miliar Pemkot Parepare Kepada PT Hutama Karya, ini Tanggapan Akademisi

Logo PT. Hutama Karya Persero

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Persoalan hutang yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Parepare kepada PT. Hutama Karya (HK) Persero senilai Rp11 miliar lebih, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Pemkot Parepare kabarnya hingga saat ini belum juga menyelesaikan kewajiban membayarkan utang kepada PT. HK Persero akibat dari pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi, kota Parepare.

"Belum ada penyelesaian oleh Pemkot Parepare soal itu," ucap salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum PT. Hutama Karya (HK) Persero, Habib Rahdar dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/9/2022).

Meski demikian, ia mengaku terkait dengan masalah yang ada tersebut, pihaknya menerima undangan pertemuan untuk kesekian kalinya dan kali ini difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Parepare pada Senin 19 September 2022.

"Kita berharap dalam pertemuan itu nantinya melahirkan keputusan terbaik bagi kedua pihak," tutur Habib.

Ia juga sangat berharap agar Pemkot Parepare beserta forkopimda dapat secara bijak mengatensi persoalan yang ada. Melihat Hutama Karya adalah BUMN yang berarti juga kegiatannya merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mesti diperhatikan.

"Terlebih lagi terkait persoalan ini, pihak PT. HK Persero telah mengantongi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan juga penetapan pengadilan yang sifatnya final dan mengikat," jelas Habib.

Dalam hal penyelesaian kewajiban utang yang ada, PT. HK Persero pada dasarnya menerima apapun skema penyelesaian yang ditawarkan oleh Pemkot Parepare, apakah nantinya utang tersebut diselesaikan langsung dengan cara pembayaran tunai atau diangsur dengan pertimbangan melihat kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Parepare.

"Kami sangat berharap pihak Pemkot Parepare bisa menganggarkan di APBD secara berkala di setiap tahunnya. Yang dimulai di tahun 2023," kata Habib.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Institut Andi Sapada, kota Parepare, DR. Amir Madeaming dimintai tanggapannya mengatakan, pada dasarnya kewajiban membayar utang itu tidak dapat dihindari. Apalagi, kata dia, telah diikat oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap harus ditaati tidak boleh lagi ditafsir-tafsir," ucap Amir yang diketahui juga sebagai pegiat anti korupsi di Sulsel itu.

Saat ditanya apakah ada sanksi yang akan diterima pihak Pemkot Parepare ketika tidak menjalankan putusan yang ada, Amir mengatakan, itu tergantung dalam bunyi amar putusan.

"Mengenai sanksi tergantung dalam putusan apa hukumannya, apakah dikenakan sanksi denda bunga atau diganti pidana. Itu tergantung amar putusan yang ada. Tapi sebaiknya kalau sudah ada putusan yang memerintahkan untuk segera membayar, maka Pemkot Parepare sebaiknya bayarlah," terang Amir.

Jika Pemkot Parepare tidak mematuhi perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum.

"Betul itu masuk perbuatan melawan hukum. Tapi soal sanksi selanjutnya yah tergantung dalam amar putusan yang ada," jelas Amir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kabarnya memiliki utang sebesar Rp11 miliar lebih ke PT. Hutama Karya (HK) Persero. Utang tersebut bersumber dari tagihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi, Kota Parepare yang telah dilaksanakan oleh PT. HK Persero.

Anditta, salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum PT. HK Persero dari Kantor Hukum Nasrullah Nur dan Partners membenarkan kabar adanya utang Pemkot Parepare kepada PT. HK Persero sebesar Rp11 miliar lebih tepatnya Rp11.662.067.783.

"Iya benar, Pemkot Parepare berutang kepada klien kami ‘PT. Hutama Karya (Persero)’ dan hingga saat ini belum ada itikad baik melakukan penyelesaian pembayaran ataupun sekedar rencana penyelesaian," ucap Anditta kepada Liputan6.com, Jumat (1/9/2022).

Kewajiban Pemkot Parepare untuk segera membayar tagihan atas pekerjaan pembangunan sayap Pasar Lakessi oleh PT. HK Persero, kata Anditta, telah diikat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020.

Dalam putusan BANI, Pemkot Parepare tak hanya diperintahkan membayar utang sebesar Rp11.662.067.783 kepada PT. HK Persero, akan tetapi turut diperintahkan membayar seperdua bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter bagiannya kepada PT. HK Persero sebesar Rp224.038.000.

"Namun hingga saat ini Pemkot Parepare cenderung menghindar untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami dalam hal ini PT. HK sebagaimana yang tertuang dalam putusan BANI," jelas Anditta.

Ia mengungkapkan, dalam penyelesaian masalah yang ada, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Pemkot Parepare yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Kota Parepare dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Pasar Lakessi, namun hasilnya nihil.

Pemkot Parepare yang diwakili oleh Sekretaris Kota Parepare maupun PPK tidak berani mengambil keputusan, kecuali atas perintah pimpinannya dalam hal ini Wali Kota Parepare.

"Kami tegas minta Pemkot Parepare patuh kepada putusan yang ada dan segera menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami di tahun 2022 ini, dengan menganggarkan pembayaran utang kepada klien kami di anggaran APBD tahun 2023," tutur Anditta.