Logo

Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Baubau Bekali Masyarakat Sebagai Pengawas Partisipatif

Bawaslu Kota Baubau bekali masyarakat sebagai pengawas partisipatif bertempat di gedung Arsalana, Kamis(22/12/2022).

INFOSULAWESI.com, BAUBAU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau membekali masyarakat pengetahuan sebagai pengawas partisipatif untuk mencegah pelanggaran Pemilu serentak 2024.

Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Masyarakat Kota Baubau diikuti kurang lebih 100 peserta dari belbagai kelurahan, bertempat di salah satu auditorium swasta, Kamis (22/12/2022). 

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan anggota Bawaslu Baubau. Para peserta disuguhkan uraian tentang partisipasi Pemilu, data penduduk pada Pemilu, taktik pengawasan Pemilu partisipatif.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani mengatakan, partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya Pemilu sangat penting. Karena menurutnya, Pemilu serentak 2024 mendatang diyakini sebagai Pemilu terberat sepanjang sejarah pesta demokrasi Indonesia.

"Untuk itu penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama ikut melakukan pengawasan. Karena seperti kita ketahui bersama bahwa Bawaslu ini jumlah personelnya terbatas,"ujar Yusran Elfargani. 

Anggota Bawaslu Baubau ini menguraikan, beberapa perbuatan tindak pidana Pemilu yang dapat dilaporkan antara lain politik uang, mengganggu kampanye, dan menghalangi warga menggunakan hak pilihnya.

Pihaknya meyakini potensi pelanggaran - pelanggaran tersebut dapat diminimalisasi jika masyarakat berperan aktif mengawal Pemilu.

"Kalau ada politik uang, ambil uangnya tapi laporkan yang memberikan supaya kita proses. Bagi yang melaporkan, Insya Allah tidak akan diproses hukum. Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang,"jelasnya.

Ia mengatakan, ada dua sarana yang bisa dipilih masyarakat jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Pertama melapor langsung ke kantor pengawas Pemilu terdekat baik tingkat kelurahan, kecamatan, atau kota. Kedua, melapor secara online melalui aplikasi _sigaplapor_ dengan mengisi identitas diri, kronologis singkat dugaan pelanggaran, dan bukti.

"Jangan bermimpi negara ini bisa maju seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand kalau kita masih menerima uang dari calon. Mereka pasti akan melakukan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan saat pemilihan. Jadi, masyarakat harusnya sadar dengan itu untuk perbaikan negeri,"tandasnya. 

Dalam sosialisasi tersebut, seluruh peserta juga mendeklarasikan diri menolak politik uang, politisasi SARA, dan berita hoax. Komitmen anti Pemilu curang itu dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan di sebuah spanduk yang telah disediakan penyelenggara.