Logo

Sosialisasi Perda Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Pertegas Dana CSR untuk Masyarakat Kurang Mampu

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Foto: istimewa

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di hotel Grand Maleo, Selasa (29/03/2022).

Kegiatan Sosper kali ini menghadirkan dua narasumber diantara, Risna Pranedya selaku Account Representative Khusus BP Jamsostek Makassar dan Ketua Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) Makassar, Sukarno Lallo.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan Perda tersebut sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat mengetahui kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

menurut RL sapaan akrabnya menjelaskan Perda CSR mengatur tentang kegiatan usaha di Kota Makassar yang harus memberi manfaat bagi masyarakat dan turut andil menyukseskan program pemerintah.

“Kegiatan ini dalam rangka kewajiban kita di DPRD Kota Makassar untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah kota bersama DPRD Kota Makassar,” ungkapnya

Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa bantuan CSR meliputi berbagai hal salah satunya bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR).” katanya.

Account Reperesentative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Risna Pranedya selaku narasumber pertama menjelaskan Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya kata dia adalah penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.

“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khususnya di kota makassar, karena setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan dana CSR kepada masyarakat untuk memberikan kesejahteraan” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) Makassar, Sukarno Lallo, yang juga sebagai pemerhati lingkungan di Kota Makassar mengungkapkan perda ini dibuat sejak tahun 2016, dimana Setiap Perusahaan harus mengambil peran dalam proses pembangunan di Kota Makassar dengan melalui anggaran CSR.

Kata dia, Perusahaan yang enggan menyalurkan anggarannya untuk pembangunan daerah akan diberikan sanksi.

“Kalau misalnya terkendala kita bisa berhubungan dengan dewan untuk berurusan, karena ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha jika tidak memenuhi kewajibannya itu” pungkasnya. (**)