INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Anggota Komisi Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kota Makassar bersama Tim terpadu Pemkot Makassar kembali melakukan sidak di jalan Boulevard Makassar yang disinyalir ada bangunan tak memiliki IMB.
Pada kunjungan itu alhasil pihak pengelola bangunan parmanen di jalan Boulevard tak memperlihatkan IMBnya setelah di pihak anggota dewan meminta surat izin.
Dan akhirnya tim terpadu dari Pemkot Makassar melakukan penyegelan agar tidak ada aktifitas.
Sebelumnya pihak komisi A DPRD Makassar meminta agar tidak ada aktifitas justru sikap pemilik bangunan membuat geram DPRD dan Tim Terpadu Pemkot Makassar. Bukannya menyelesaikan IMB, malah aktivitas pengerjaan pembangunan terus dilakukan.
Ditemui usai penyegelan Selasa 21/06/22, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) menyampaikan, pihaknya sudah mengingatkan untuk mengurus IMB, namun diabaikan, apalagi kami bersama, tim beberapa kali melakukan sidak ke bangunan tersebut.
“Penyegelan tersebut karena ini wibawa pemerintah kota. Kami dari pihak legislatif (DPRD) tentu bagian dari pemerintah. Maka hari ini kami mengambil langkah tegas dilakukannya penyegelan. "Tandasnya.
Legislator PPP itu menambahkan sebagai warga negara baik tentu harus taat aturan, mengikuti prosedur untuk membangun.
"Ia ingatkan jangan ada pihak yang merasa hebat apalagi jago. "Tegasnya.