Logo

Tolak Kades Terpilih, Pilkades di Muna Sultra Ricuh, Warga Bentrok dengan Satpol PP

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa.

INFOSULAWESI.com, MUNA -- Kericuhan yang melibatkan warga dengan puluhan aparat Satpol pecah di depan Kantor Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/5/2023).

Warga yang didominasi ibu-ibu memblokade pintu masuk areal kantor desa sambil membentangkan poster penolakan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Wawesa.

Tak hanya memblokade, warga juga menyegel pintu balai desa agar kades terpilih tak bisa berkantor. Namun, blokade itu dihalau puluhan Satpol PP yang sudah bersiaga.

Puluhan Satpol PP berusaha membuka blokade itu namun ditolak warga. Tarik menarik-narik pun terjadi hingga terjadi bentrokan.

Emak-emak yang berusaha menghalang-halangi petugas untuk masuk ke dalam areal kantor desa, ditarik hingga didorong Satpol PP.

Warga juga berusaha menghalau petugas untuk membuka segel kantor desa. Namun, para ibu ini ditarik untuk menjauhi kantor tersebut.

Lantaran kalah jumlah, warga terpaksa merelakan Satpol PP membuka segel kantor desa hingga kades hasil PSU leluasa berkantor.

Salah satu warga bernama Wa Umi mengatakan aksi penyegelan kantor ini untuk menolak kades terpilih hasil pemungutan suara ulang. Sebab, Wa Umi menyebut PSU Pilkades Wawesa pada 2022 lalu tak diatur dalam regulasi, sehingga kades yang menjabat juga tidak sah.

"PSU tidak ada dalam aturan, yang ada perhitungan suara ulang, tetapi pemerintah Kabupaten Muna melaksanakan PSU di luar aturan bupati dan Kemendagri," tegas Wa Umi.

Wa Umi pun meminta Pemkab Muna untuk melaksanakan surat perintah Kemendagri pada 26 Januari 2023 lalu, yakni melantik kepala desa terpilih hasil Pilkades 2022.

"Sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Muna menutup mata, belum melaksanakan pelantikan kepala desa terpilih hasil pilkades serentak," tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News