Cegah Kepunahan Sejarah, Dispersipda Luwu Utara Gelar Sosialisasi dan Identifikasi Naskah Kuno

Luwu Utara – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersipda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Sosialisasi dan Identifikasi Naskah Kuno, Kamis (23/7/2026), di Ruang Layanan Perpustakaan Daerah. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi jejak peradaban dan warisan budaya leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelamatan naskah kuno, sekaligus mendukung upaya penelusuran, inventarisasi, hingga identifikasi dokumen-dokumen bersejarah yang tersebar di wilayah Luwu Utara.

Acara dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. H. Zaenal, M.M., dan menghadirkan 3 narasumber, yaitu: Guru Besar Bidang Studi Filologi Unhas, Prof. Dr. Muhlis Hadrawi, S.S., M.Hum.; Pustakawan Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, Nazaruddin, S.Ag., M.Sos.I., dan Makole Baebunta, YM. Hj. Andi Syarifah Muhaeminah, S.E., M.Si., Opu Daeng Na Putri.

Dalam pemaparannya, Pustakawan Ahli Madya Dispersip Sulsel, Nazaruddin, menegaskan bahwa naskah kuno bukan sekadar lembaran kertas tua, melainkan warisan dokumenter bangsa yang menyimpan rekam jejak pengetahuan, nilai budaya, spiritualitas, dan sejarah intelektual Nusantara.

“Di balik lembar-lembar naskah tersebut, terekam perjalanan panjang peradaban Nusantara yang mencerminkan identitas, jati diri, dan kebijaksanaan leluhur kita. Oleh karena itu, pelestariannya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Nazaruddin.

Ia menekankan pentingnya proses pendaftaran naskah kuno secara nasional serta pemberian penghargaan bagi masyarakat yang bersedia menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah-naskah bersejarah tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Filologi Unhas, Prof. Muhlis Hadrawi, mendorong tindakan cepat untuk melakukan digitalisasi terhadap seluruh naskah yang ada, tanpa terkecuali.

Menurutnya, faktor risiko fisik, seperti musibah kebakaran atau pelapukan naskah menjadi ancaman nyata yang bisa memusnahkan isi naskah kapan saja.

“Semua tulisan asli yang masuk kategori naskah, wajib didokumentasikan, baik yang berusia di bawah maupun di atas 50 tahun,” katanya,

Dikaytakannya, hasil digitalisasi nantinya akan diserahkan kembali kepada pemilik naskah dalam format digital (Google Drive, flashdisk, atau harddisk), serta di-backup secara berjenjang di kantor Dispersipda Luwu Utara hingga Perpustakaan Nasional.

“Digitalisasi naskah kuno adalah cara kita memperpanjang umur naskah. 10 atau 20 tahun ke depan, fisik naskahnya mungkin hancur, tetapi teks dan isinya berhasil kita selamatkan. Itulah pilihan terbaik kita saat ini,” tegas Prof. Muhlis.

Melalui langkah kolaboratif ini, Dispersipda Luwu Utara berharap masyarakat makin terbuka dan aktif melaporkan keberadaan naskah kuno yang dimilikinya demi menjaga keberlanjutan sejarah bagi generasi masa kini dan mendatang. 

Untuk diketahui, Tim Identifikasi Naskah Kuno Dispersipda bersama Prof Muhlis dan Pustakawan Provinsi Nazaruddin, dan didampingi Kepala UPT Pengelolaan Objek Wisata Lukman Hamarong, melakukan identifikasi ke Malangke. Di mana dalam identifikasi itu, ditemukan sebuah naskah kuno berupa Al Qur’an yang ditulis tangan di atas kulit kayu. Disinyalir usia Al Qur’an ini berkisar 400 tahun lebih. (LHr)

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar