Logo

PPN toko di mal ditanggung Pemerintah Indonesia dari Juni-Agustus 2021

Ilustrasi mal

MINFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan ataupun mal.

 

Bantuan ini akan diberlakukan dengan masa pajak bulan Juni sampai Agustus 2021.

 

Airlangga Hartarto mengatakan, untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah).

 

"Insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata," kata Airlangga, Minggu kemarin.

 

Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

 

"Ini PMKnya sedang dalam proses," tegasnya. (gr)