Logo

SOP Perlindungan Wartawan

S0P Perlindungan Wartawan

logo_kecil 

 

 PT. Solusindo Intermedia Sulawesi yang mengelola media siber Infosulawesi.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:

  

Perlindungan yang  diatur  dalam  standar  ini  adalah  perlindungan  hukum  untuk  wartawan com yang  menaati  kode   etik   jurnalistik   dalam   melaksanakan   tugas   jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

    1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik,wartawan com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Solusindo Intermedia Sulawesi. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan   menyampaikan informasi melalui media massa.;
    2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidakboleh  dihambat atau diintimidasi oleh pihak  manapun.;
    3. Karya jurnalistik  wartawan com dilindungi  dari  segala  bentuk penyensoran.
    4. Wartawan com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik  wajib  dilengkapi  surat  penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,  asuransi,  serta  pengetahuan,  keterampilan  dari  PT. Solusindo Intermedia Sulawesi yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
    5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak   yang   bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum  sehingga  dilarang  diintimidasi,  disandera,  disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
    6. Dalam perkara yang menyangkut  karya  jurnalistik, PT. Solusindo Intermedia Sulawesi      diwakili  oleh pemimpin redaksi selaku  penanggungjawab pemberitaan.
    7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya    hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
    8. Pemilik atau  manajemen  perusahaan  pers  dilarang  memaksa  wartawan lintasberita1.com  untuk  membuat  berita  yang  melanggar  Kode  Etik  Jurnalistik  dan  atau  hukum  yang berlaku.
    9. Setiap wartawan com berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
    10. Solusindo Intermedia Sulawesi memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

 

 

 Palopo, 8 November 2021

  

Toto Sudarmongi, SE.

Direktur/Pemimpin Perusahaan