SOP Perlindungan Wartawan
S0P Perlindungan Wartawan
PT. Solusindo Intermedia Sulawesi yang mengelola media siber Infosulawesi.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
-
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik,wartawan com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Solusindo Intermedia Sulawesi. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidakboleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.;
- Karya jurnalistik wartawan com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Solusindo Intermedia Sulawesi yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Solusindo Intermedia Sulawesi diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggungjawab pemberitaan.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan lintasberita1.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
- Setiap wartawan com berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
- Solusindo Intermedia Sulawesi memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.
Palopo, 8 November 2021
Toto Sudarmongi, SE.
Direktur/Pemimpin Perusahaan