Logo

Koalisi Perempuan Gorontalo Nyatakan Sikap Soal kekerasan Seksual

GORONTALO -- Koalisi perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Gorontalo disampaikan Fatrah Hala, Jumat (26/4/24) menyatakan sikap terhadap mencuat-nya kasus-kasus kekerasan seksual di daerah itu.

Menurutnya kekerasan seksual merupakan segala tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium dan/atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak dikehendaki oleh korban.

Termasuk memaksa korban menonton produk pornografi, gurauan-gurauan seksual, ucapan-ucapan yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban dengan kekerasan fisik maupun tidak, memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak disukai, merendahkan, menyakiti atau melukai korban.

Ia mengatakan kekerasan seksual berupa tindakan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi dan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi makin menunjukkan bahwa faktanya yang terjadi semakin jauh dari komitmen negara untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

Pihaknya kata Fatrah menyatakan menolak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi dengan alasan apapun dan menyampaikan rasa simpati kepada penyintas kekerasan seksual.

Koalisi mendorong Institusi Pendidikan dalam hal ini Pimpinan Kampus melalui SATGAS PPKS untuk dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus, dengan metode preventif dan mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual tanpa terkecuali atau tebang pilih orang.

Koalisi juga mengajak setiap Lembaga, Institusi, Organisasi dan masyarakat umum untuk selalu mengupayakan pencegahan dan proaktif dalam setiap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

Pihaknya mendesak dan menuntut aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak, mengusut, dan menegakkan hukum pada setiap peristiwa tindak pidana kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku di Indonesia secara profesional dengan memperhatikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak korban dan saksi.

Pihaknya berharap penyataan sikap tersebut mendapat respon yang baik dari pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan terkait mencegah aksi kekerasan dan pelecehan seksual di Gorontalo maupun Indonesia secara luas.***