Logo

Lakukan Revisi 25 Indikator SPBE, Diskominfo Sulbar Akselerasi Pengembangan Ekosistem Digital

Kabid Aplikasi Informatika Diskominfopers Sulbar Muhammad Ridwan Djafar. (Diskominfo Sulbar)

MAMUJU -- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat melakukan revisi kualitas 25 indikator kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya mengakselerasi pengembangan ekosistem digital pada lingkup pemerintah setempat.

"Membangun ekosistem digital terintegrasi yang menghubungkan sistem antar-OPD, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten merupakan salah satu upaya perbaikan tata kelola SPBE Pemprov Sulbar," kata Kabid Aplikasi Informatika Diskominfopers Sulbar Muhammad Ridwan Djafar, di Mamuju, Senin (6/5/24).

Ia mengatakan kebijakan standarisasi SPBE OPD yang berisi 25 indikator itu terbagi dalam tiga domain, yaitu tata kelola, domain manajemen dan domain layanan. 

Indikator revisi tersebut ytakni arsitektur SPBE OPD, perencanaan dan penganggaran, proses bisnis OPD, pembangunan aplikasi layanan OPD, pemanfaatan layanan pusat data internal, penggunaan infrastruktur TIK, rapat virtual dan internet terpusat Diskominfo dan Penggunaan SPLP.

Kemudian, Penerapan manajemen keamanan informasi, penerapan manajemen data, penerapan manajemen aset TIK, pemanfaatan SDM TIK, pemanfaatan aplikasi perencanaan, pemanfaatan aplikasi penganggaran, pemanfaatan aplikasi penatausahaan keuangan serta pemanfaatan aplikasi pengadaan barang dan jasa.

Ia juga menyampaikan bahwa ke-25 indikator SPBE OPD tersebut menjadi panduan dan ukuran keberhasilan tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

"Selanjutnya secara formal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/478/SULBAR/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi SPBE Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulbar," terang Ridwan Djafar.

Kemudian Tim Koordinasi SPBE Provinsi Sulbar yang dipimpin Sekretaris Daerah Muhammad Idris membuat kebijakan pedoman digitalisasi dan evaluasi SPBE OPD yang bertujuan memberikan panduan standarisasi penerapan SPBE dan menjadi alat ukur kemajuan kematangan dan kepatuhan OPD melaksanakan digitalisasi. 

"Panduan teknis ini menjadi referensi yang jelas dan terarah yang mendorong penyempurnaan dan simplifikasi proses bisnis tugas dan fungsi setiap OPD," ujar Ridwan.

Menurut dia, ekosistem digital terintegrasi dengan tata kelola SPBE yang maju akan menghasilkan efisiensi dan kecepatan birokrasi dalam proses pemerintahan dan layanan publik. 

"Pada desain kebijakan transformasi digital Indonesia, layanan di Sulbar akan menjadi salah satu mini aplikasi provinsi dalam portal super aplikasi nasional. Kesiapan menuju keterpaduan nasional inilah yang dikerjakan sejak saat ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sulbar Mustari Mula mengatakan hasil penerapan yang telah dilakukan sejak 2023 menunjukkan progres perbaikan pengelolaan SPBE OPD semakin meningkat. 

"Tumbuh kesadaran bahwa digitalisasi bukan hanya soal aplikasi, laman dan rapat virtual, tetapi yang utama adalah perbaikan sistem pemerintahan pada aspek kebijakan, probis, SOP, manajemen, tata kelola dan sistem," jelas Mustari.