Logo

Raker Bersama Komisi X DPR-RI, Mendikbud Nyatakan Akan Hentikan Kenaikan UKT Tak Rasional

Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024)

JAKARTA -- Pemerintah memastikan bakal menghentikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi. Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

"Kami pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal itu akan dihentikan," ujarnya. Pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Nadiem merespons keberatan terkait biaya UKT yang melonjak tinggi.

Nadiem menegaskan akan mendata sejumlah perguruan tinggi yang menaikkan UKT hingga menimbulkan demo oleh mahasiswanya. Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi agar mengevaluasi kenaikan UKT tersebut.

"Saya minta seluruh pemimpin perguruan tinggi bersikap rasional kalaupun ada kenaikan UKT," ucapnya. Nadiem meminta mereka tidak terburu-buru dan tergesa-gesa menaikkan biaya kuliah mahasiswanya.

Dia juga menegaskan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Di mana biaya terendah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu adalah Rp500 ribu hingga Rp1 juta per semester.