Logo

Imigrasi: WNI yang Tertangkap di Arab Saudi Pulang Mandiri, Bukan Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi memberikan keterangan pers soal kepulangan puluhan WNI yang sempat tertangkap petugas Arab Saudi saat hendak berhaji, Selasa (4/6/2024).

JAKARTA -- Imigrasi Soekarno-Hatta membantah bahwa 59 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap petugas Arab Saudi saat hendak berhaji, dideportasi. Melainkan, mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri.

"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Selasa (4/6/2024).

Ia menegaskan bahwa cap paspor dari puluhan WNI yang berasal dari Banten serta Makassar itu, tidak ada tanda deportasi. "Cap paspornya pun tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," kata Subki.

Ia menambahkan bahwa tdak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI soal deportasi. "Biasanya kalaupun ada pendeportasian maskapai memberitahu ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah untuk at menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima. Alhasil, aparat keamanan Arab Saudi menangkap dan menahan mereka.

Teranyar ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan laki-laki 21 orang asal Makassar," ujar Yusron B Ambarie, Konjen RI Jeddah, Minggu (2/6/2024).

Menurut Yusron, diduga mereka menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan, padahal mereka sewa bus 17 ribu riyal.

Yusron menjelaskan bahwa mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. "Dari Riyadh ke Madinah dan mereka ditangkap di dalam bus," kata Yusron.