Logo

Pemberhentian Hasyim Tak Berpengaruh Terhadap Pelaksanaan Pilkada 2024

Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI.

JAKARTA --Pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap pelaksaan Pilkada Serentak 2024. Menurut mantan anggota KPU, I Gede Putu Artha, teknis pelaksaan pilkada ada di provinsi dan kabupaten/kota.

"KPU hanya supervisi saja, jadi tidak ada masalah jika ketua KPU tidak ada. Demikian juga dengan berkurangnya jumlah anggota KPU tinggal enam dari tujuh sebelumnya," ujarnya dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Rabu (3/7/2024).

Namun, sebaiknya, lanjut Artha, Komisi II DPR bisa segera menentukan siapa pengganti Hasyim, yang bisa diambil dari yang sudah ikut seleksi sebelumnya. Jika sudah diputuskan siapa pengganti Hasyim, maka DPR bisa segera menyampaikan ke presiden.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keputusan yang harus diambil oleh KPU RI lewat suara terbanyak. Kalau hanya enam kan jumlahnya genap, dan agak sulit nanti mengambil keputusannya," kata dia.

"Selain itu, enam anggota KPU yang tersisa diminta segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Hal itu sebenarnya segera harus diumumkan setelah putusan DKPP dibacakan."

Putusan DKPP, menurut Artha, berlaku efektif saat dibacakan. Artinya, Hasyim Asy'ari posisinya otomatis sudah sebagai anggota KPU nonaktif.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas pemecatan Hasyim. Apalagi, kasusnya terkait dengan masalah asusila.

"Boleh saya katakan, ini memalukan. Saya, mantan anggota KPU yang lain, serta teman KPU seluruh daerah dari grup chat yang saya baca, sangat prihatin," ucap Artha.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.