Logo

Gembong Narkoba Asal Medan Sumut, Ditangkap Res Narkoba Polres Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang Tersangka diantaranya Bandar dan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang beraksi di wilayah Kota Kotamobagu.

Dari keterangan Waka Polres Kompol Arie Prakoso, SIK.MH., setelah menjadi target operasi, atau TO ketiga Tersangka berhasil diciduk pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 04.00 sore.

"Kita temukan salah satu target atau TO yang pertama dengan berupa paket kecil narkotika jenis sabu bersama barang bukti handphone. Kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak handphone. Kemudian Timres narkoba melakukan lagi pengembangan," terang Kompol Arie Prakoso, SIK.

Tak berhenti disitu, Tim Reserse Narkoba terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan Bandar besar beserta barang bukti yang siap edar yang dibawa melalui Kota Medan Sumatera Utara, yang dikirim lewat jalur darat dan laut.

"Dari hasil 2 yang ditemukan, kita melakukan pengembangan lagi menuju ke arah Boltim untuk penangkapan yang terindikasi adalah bandar berinisial HR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan juga barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70 gram," terang Kompol Arie Prakoso. SIK.MH.

Barang bukti Narkoba jenis sabu dikabarkan diedarkan di wilayah Sulawesi Utara dan sebagian dijual ke Pekerja Tambang.

"Tersangka pertama kita kenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka yang kedua kita kenakan pasal 114 sub ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana singkat 6 tahun," tegas Waka Polres Kotamobagu.

Penulis: Iceq Lasupu.