KPK mengungkapkan telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dari 1.432 bakal calon di Pilkada 2024. KPK mengumumkan telah menerima LHKPN dari 1.325 bakal calon kepala-wakil kepala daerah.
LHKPN yang diserahkan telah dinyatakan lengkap. Namun demikian, terdapat 107 bakal calon yang LHKPN-nya belum lengkap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.
Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai. Setelah LHKPN bakal calon dinyatakan lengkap oleh KPK, bakal calon akan menerima tanda terima.
Tanda terima itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal calon yang ingin menjadi peserta Pilkada 2024. Sementara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2024), mengatakan, KPU masih meneliti dokumen administratif para bakal calon kepala/wakil kepala daerah setelah mereka mendaftar untuk menjadi peserta Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus lalu.
Syarat administratif yang harus dipenuhi itu seperti surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pailit, dan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan pajak, serta LHKPN. Karenanya, dengan masih adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, KPU harus memastikan jajarannya di daerah untuk mengingatkan para bakal calon untuk melengkapinya.
Semua persyaratan data akan dipastikan dipenuhi bakal calon sebelum mereka ditetapkan pada 22 September mendatang. Kita berharap agar bakal calon kepala daerah dapat memenuhi kelengkapan persyaratan data LHKPN.
Sehingga di ajang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang bisa terlaksana dengan baik dan lancar.