Logo

Presiden Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang Wajib Reklamasi Lahan

Presiden Joko Widodo memberi keterangan kepada awak media di Berau, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024) (Foto: Biro Pers Setpres)

BERAU -- Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang harus peduli terhadap lingkungan dengan wajib melakukan reklamasi. Demikian dikatakan Kepala Negara dalam kunjungan kerjanya di Berau, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024). 

"Kalau sudah selesai menambang, reklamasi itu harus," ujarnya. Bahkan, Presiden Jokowi menekankan reklamasi sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Hal serupa pernah diungkapkan Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu. Menurut dia, reklamasi pascatambang wajib dilakukan untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang. 

Sehingga, lahan itu dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Horas mengatakan Kementerian ESDM juga sedang memproses aturan biaya reklamasi yang akan disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). 

Tentunya, biaya reklamasi tersebut berbeda-beda menurut lokasi dan kondisi wilayahnya. "Rata-rata biaya reklamasi bisa mencapai Rp 200 juta per hektare," ujarnya.