Logo

Celah Masuknya Korupsi Salah Satunya Adalah Konflik Kepentingan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba memegang wajah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9/2024).

POTENSI konflik kepentingan di antara penyelenggara negara seolah dibiarkan tumbuh subur. Padahal, hal tersebut jadi pintu masuk korupsi, karena kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia hampir selalu berkaitan dengan konflik kepentingan. 

Berdasarkan definisi dari KPK, konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan kewenangan yang dapat memengaruhi kualitas dan kinerjanya. Dan, tak sedikit penyelenggara negara saat ini yang berpotensi konflik kepentingan. 

Sejak KPK berdiri, ratusan penyelenggara negara dari pusat hingga daerah ditangkap karena dugaan korupsi. Sebagian dari kasus korupsi itu tak bisa dilepaskan dari proses politik. 

Berdasarkan data tahun 2004 sampai dengan 2023, KPK telah mengusut 344 anggota DPR dan DPRD, 24 gubernur, serta 159 wali kota/bupati dan wakilnya. Adapun jumlah koruptor yang ditangani KPK mencapai 1.605 orang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hampir sebagian besar perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan korupsi politik. Korupsi politik direpresentasikan dengan anggota dewan, baik itu DPR maupun DPRD, karena fungsi anggaran ada di legislasi. 

Pada Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menegaskan pemahaman dan penghindaran terhadap konflik kepentingan adalah dalam rangka menghindari keuntungan pribadi (ataupun keluarga) dari kewenangan jabatan publik yang diemban. 

Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024) berharap agar Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK direvisi agar KPK memiliki kewenangan untuk bisa menjadi lembaga induk yang menangani soal konflik kepentingan. Ia mengatakan pengelolaan konflik kepentingan itu regulasinya bisa dititipkan sebagai salah satu instrumen (pencegahan) di KPK, seperti LHKPN, apalagi gratifikasi. 

Konflik kepentingan bisa berubah menjadi praktik koruptif apabila kepentingan pribadi memengaruhi, mendominasi, atau bahkan menyingkirkan kepentingan publik. Praktik rangkap jabatan yang saat ini terjadi di Indonesia juga sangat rawan konflik kepentingan. 

Oleh karena itu ke depan kita berharap ada pengaturan kode etik yang tegas agar tidak ada rangkap jabatan dan adanya konflik kepentingan pejabat negara.