Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah
Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon meliputi unsur penyidik Polda Metro Jaya serta pihak kejaksaan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Putusan praperadilan tidak selalu menentukan pokok perkara pidana, melainkan menilai apakah prosedur penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, hasil praperadilan menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Perkembangan perkara Roy Suryo diperkirakan masih akan berlanjut seiring adanya agenda hukum berikutnya.
Publik pun menantikan langkah lanjutan dari para pihak setelah putusan praperadilan tersebut dibacakan.