Kejagung Mendadak Hentikan Pendataan Program MBG, Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

INFOSULAWESI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut diambil setelah proses inventarisasi informasi yang sebelumnya dilakukan dinyatakan telah selesai.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pendataan yang sempat berlangsung di sejumlah daerah tidak lagi dilaksanakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun potensi penyalahgunaan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian tersebut merupakan tindak lanjut setelah batas waktu pengumpulan informasi berakhir.

“Pendataan sudah selesai sesuai batas waktu. Surat penghentian diterbitkan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan,” ujar Anang secara singkat, kepada media.

Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Pendataan MBG Sebelumnya Dilakukan untuk Inventarisasi

Sebelum penghentian diterbitkan, Jampidsus lebih dahulu menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk melakukan inventarisasi berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis.

Pendataan tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan program di daerah sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai proses penyidikan ataupun pemeriksaan hukum terhadap pengelola program.

Namun, munculnya berbagai informasi di tengah masyarakat mengenai aktivitas pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah, mendorong Kejagung mengeluarkan instruksi penghentian agar tidak memunculkan persepsi yang keliru.

Kejati Jawa Tengah Bantah Ada Pemeriksaan dan Penggeledahan

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan tidak pernah melakukan tindakan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa jajaran kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lokasi pelayanan gizi.

Menurutnya, seluruh kegiatan dilakukan secara profesional, persuasif, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan kami hanya sebatas pendataan. Tidak ada unsur pemaksaan terhadap pihak yang dimintai informasi,” ujar Arfan.

Ia menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun penjelasan, seluruh informasi akan dicatat sebagai bahan pendataan.

Sebaliknya, apabila pihak pengelola memilih tidak memberikan keterangan, kondisi tersebut juga didokumentasikan tanpa ada tekanan ataupun tindakan lain.

Penghentian kegiatan pendataan ini diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menghindari munculnya persepsi bahwa kegiatan inventarisasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Kejaksaan menegaskan setiap langkah yang dilakukan tetap berlandaskan prosedur resmi dan bertujuan menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah tanpa mengganggu operasional layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar