Logo

Bebas Zona Merah, Pemkot Baubau Izinkan Shalat Idul Adha 1442 H di Masjid dan Tanah Lapang

Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar.

INFOSULAWESI.com, BAUBAU -- Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pelaksanaan shalat idul adha 1442 Hijriah 2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok dapat diselenggarakan di masjid dan tanah lapang di seluruh Kota Baubau.

Diperbolehkannya pelaksanaan shalat berjamaah karena berdasarkan data satgas Covid-19 per Minggu, (18/7/2021) tidak ada lagi Kecamatan yang berada di zona merah penyebaran pandemic Covid-19.

“Alhamdulillah status Covid-19 kita di Kota Baubau tidak ada lagi yang berada di zona merah, jadi seluruh kelurahan di Kota Baubau dapat menyelenggarakan shalat idul Adha, baik di masjid maupun di tanah lapang,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar usai menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan Kepala OPD di kediamannya, Senin (19/7/2021).

facebook_1626668144186_6822740703833073098

Roni Muhtar menambahkan meski diperbolehkan, namun pelaksanaan hari raya idul qurban itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh panitia penyelenggara shalat berjamaah, baik di masjid maupun di tanah lapang wajib mengatur dan memastikan penerapan prokesnya.

“Panitia juga harus menyediakan segala fasilitas yang berkaitan dengan standar protokol kesehatan, seperti sarana cuci tangan, masker, pengukur suhu tubuh, dan pembagian jarak antar shaf,” terangnya.

Roni mengatakan kondisi pandemi sangat berfluktuasi, bisa saja tiba-tiba meningkat namun bisa sebaliknya. Olehnya itu jika yang sebelumnya hanya di luar zona merah yang dapat selenggarakan shalat, dengan kondisi Baubau saat ini seluruh Kecamatan tidak ada yang berada di zona merah, maka penyelenggaraannya dapat dilakukan di seluruh Kecamatan.

Terkait hasul rapat ini, Sekda meminta Asisten 1 Setda Kota Baubau, Rahmat Tuta untuk meneruskannya kepada Seluruh Camat se Kota Baubau untuk dipatuhi seluruh panitia penyelenggara shalat.

Sementara itu terkait teknis penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan shalat dan penyembelihan hewan qurban telah diatur secara rinci melalui Surat Edaran Kementerian Agama RI No. 15 tahun 2021 dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI No. 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) darurat. (kbrn)