Logo

DPC LBH KAI APB Maros Hadiri Penyuluhan Hukum HMJH UIN Alauddin Makassar

INFOSULAWESI.com, MAROS -- DPC LBH KAI APB Maros menghadiri penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Himpunan mhasiswa Jurusan Hukum Keluarha Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang dilaksanakan di Desa Pajjukukang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Minggu, 20 Juni 2021.

Ketua DPC LBH KAI APB Maros Muh. Ahyar, SH, menyambut baik dengan penyuluhan hukum ini dan berharap agar kegiatan ini juga bisa dilaksanakn di tingkat kecamatan dan bahkan tingkat kabupaten.

Penyuluhan hukum dengan mengambil tema " Pernikahan Dini, Solusi atau Masalah ?, ini sangat tepat ditengah budaya masyarakat kita yang kerap menggelar pernikahan di usia muda tentu ini cukup relevan sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat, ujar, Ahyar.

Lehih lanjut, Ahyar, menyebutkan bahwa lebih banyak dampak negatif atau masalah yang akan di timbulkan ketika pernikahan di usia dini dipaksakan untuk dilaksanakn ,salah satunya adalah aspek kesehatan, sosial dan ekonomi begitu pula kesiapan mental pasutri di usia muda atau dibawa umur.

Di hadiri pula dalam penyuluhan hukum ini pihak Pengadilan Agama yang setempat diwakili oleh Panitera Muda dan Kepala KUA Kecamatan Bontoa. (A2PB-insul)