Logo

Kemenag RI Umumkan Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 1442H/2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

aaVerified_2_3

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi memutuskan membatalkan pemberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/1442 Masehi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan masih mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia.

Kemenag juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama nomer 660/2021 tentang pembatalan haji tahun 1442 H/2021 Masehi.

“Kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini masih juga belum berlalu, di Indonesia sudah mulai terlihat bagus penaganannya tapi di belahan dunia lain kita semua menyaksikan bagaimana pandemi ini belum terkendali dengan baik, atas petimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan Komisi 8 DPR RI, kami juga berkomunikasi dengan alim ulama dan pimpinan ormas Islam dan tentu penyelaran haji dan umroh serta KPIH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan. Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama nomer 660/2021 tentang pembatalan jemahan haii pada tahun 1442 H/ 2021 Masehi,” kata Menag Yaqut dalam konferensi pers dari Auditorium H.M. Rasjidi Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut setelah berdiskusi dan berdilog panjang dengan Komisi 8 DPR RI.

Tak hanya itu, lanjut Menag, keputusan itu juga dilakukan setelah semua pihak melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga terus melakukan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia dan tentu saja mempersiapkan segala sesuatu, segala kesiapan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi khususnya untuk pelayanan di dalam negeri,” tandas Menag. (*)

Video: Rangkuman Sejumlah Berita Bulan Mei 2021