Logo

KPU Bantah Sirekap Jadi Alat Bantu Kecurangan Pemilu

Suasana berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

JAKARTA -- Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebut bukan sebagai alat bantu penghitungan suara. Namun, Sirekap justru sebagai alat bantu kecurangan Pemilu 2024.

Itu diutarakan Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). Hal itu dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka .

"Sirekap bukan acuan penghitungan suara pemilu yang menjadi perhitungan suaran pemilu adalah perhitungan manual secara berjenjang," ucap Saksi dari Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan.

Andre menjelaskan, hasil perhitungan resmi KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres bukan hasil konversi dari Sirekap. "Pada saat rapat pleno itu sangat dinamis sekali dan ketika sudah diputuskan hasilnya itu berdasarkan dari hasil rapat pleno berjenjang tadi," ujarnya.

Tim Paslon Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, Sirekap tidak terbukti menjadi alat bantu kecurangan pemilu. "Dari keterangan saksi dan bukti-bukti penghitungan suara secara resmi KPU dilakukan secara berjenjang dan tidak ada bukti Sirekap jadi alat bantu pemenangan Pemilu," ucap Otto.

"Kami yakin Majelis Hakim Konstitusi akan menolak gugatan PHPU pemohon. Karena gugatannya tidak jelas dan tidak didukung oleh bukti bukti."

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Refli Harun menyebut, Sirekap telah menjadi alat bantu kecurangan Pemilu 2024. "Sirekap bukan membantu penghitungan suara tetapi menjadi alat bantu kecurangan Pemilu 2024," kata Refli. 

Refli menjelaskan pihaknya mendalilkan Sirekap merupakan alat bantu kecurangan. "Kami mendalilkan Sirekap menjadi alat bantu kecurangan," ucapnya. 

"Jadi dia memandu angka-angka. Kemudian jenjangnya di sini akan mengikuti suara yang telah ada itu yang terjadi."