Logo

Mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Robin Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Foto dok/Antara/Hafidz Mubarak A

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin, Senin (13/9/2021) ini dijadwalkan menjalani sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Benar, Senin (13/9), dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Ajun Komisaris Robin hari ini akan didakwa bersama seseorang bernama Maskur Husain. Maskur merupakan seorang pengacara.

Ali mengatakan Ajun Komisaris Robin dan Maskur Husain akan menghadiri sidang secara langsung. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB."Mengenai teknis persidangan, informasi yang kami terima akan dilaksanakan langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Jadwal sidang perdana Ajun Komisaris Robin ini sebelumnya disampaikan pejabat humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono. Ia mengatakan sidang perdana Ajun Komisaris Robin akan digelar pada Senin (13/9/2021).

Hakim yang akan mengadili perkara Ajun Komisaris Robin dkk adalah Djuyamto duduk sebagai hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir duduk sebagai hakim anggota.

Petikan Surat Dakwaan

Dalam petikan surat dakwaan yang diunggah di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta, Ajun Komisaris Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap dari sejumlah orang senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara dengan Rp 11,5 miliar.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husain sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Adapun rincian penerimaan suapnya sebagai berikut:

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

Ajun Komisaris Robin dan Maskur Husain akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11junctoPasal 18 UU TipikorjunctoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjunctoPasal 65 ayat 1 KUHP.(detik)