Logo

Pansus III DPRD dan Bapenda Kota Palopo Gelar Rapat Finalisasi Ranperda Pajak Daerah

Pansus III DPRD dan Bapenda Kota Palopo Gelar Rapat Finalisasi Ranperda Pajak Daerah. Jumat (31/12/2021).

DPRD_Baru_Waris_640x480_9

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Sebelum pengesahan, Pansus III DPRD Kota Palopo, Jumat (31/12/2021), menggelar rapat finalisasi Ranperda Pajak Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jika tak ada aral melintang, dua ranperda yakni ranperda pajak daerah dan ranperda perizinan daerah akan disahkan DPRD hari ini. 

Dalam laporannya, Ketua Pansus III DPRD, Darmawati Lukman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah konsultasi terkait kedua ranperda tersebut ke Biro Hukum Pemprov Sulsel dan hasilnya Biro Hukum menyatakan tidak ada masalah dan merestui kedua ranperda itu untuk disahkan menjadi Perda. 

"Dalam Pasal 58 ayat 3, penetapan nilai transaksi dan/atau nilai pasar untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan nilai kelas tanah yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota dan untuk penetapan nilai bangunan pada BPHTB ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perubahan dan penyempurnaan substansi Pasal 58 ayat 3, telah bebeapa kali dikonsultasikan ke Biro Hukum," ucap Darmawati Lukman. 

Rencananya, lanjut Legislator PPPP Palopo ini, ranperda pajak daerah dan perizinan tertentu tersebut disahkan di akhir tahun 2021. Rapat finalisas itu dihadiri Plt Kepala Bapenda Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim, anggota Pansus III lainnya, Dahri Suli, Lupita Christin Dengen, Kabag Hukum Pemkot Palopo, dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD. (Aks)