JAKARTA -- PWGA ditetapkan sebagai tersangka seusai ugal-ugalan saat mengemudikan mobil Toyota Fortuner berpelat TNI palsu.
PWGA dihadirkan ke ruang konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Tampak dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye. PWGA hanya menunduk lesu saat dihadirkan ke ruang konferensi pers. Tangan PWGA juga tampak diikat menggunakan kabel ties.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan PWGA dikenai pasal pemalsuan seusai memakai pelat TNI palsu. "Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Wira dalam konferensi pers Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, viral video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI yang ugal-ugalan di jalan raya.
Dalam unggahan akun X @tantekosst, tampak pria yang mengenakan kaos warna putih melaju di sisi kiri jalan menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI.
Mobil tersebut lantas memotong jalur hingga menabrak mobil lain. Saat dicecar, pemobil tersebut mengaku seorang anggota TNI, sampai adik seorang Jenderal Tony Abraham. Sampai akhirnya adu mulut keduanya pun tak terelakkan.