Logo

Perpres Tunjangan Dua Jabatan Fungsional PNS Diteken Presiden

Infografis/Tunjangan Kinerja/Edward Ricardo

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Tunjangan untuk dua jabatan fungsional di Kementerian/Lembaga dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali cair. Ini diberikan pada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran.

Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Aturan itu diteken bersamaan oleh Jokowi pada tanggal 10 Desember 2021. Keputusan juga diundangkan di tanggal yang sama.

Sebagai catatan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan serta pengembang teknologi pembelajaran akan dapat tunjangan tiap bulan. Tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," ungkap aturan itu.

Ini adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu

(cnbc)