Logo

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Judi Online Lewat Situs Pemerintah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: dok/Ist

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Polisi menetapkan 19 tersangka kasus judi online yang dilakukan melalui modus iklan backlink di ratusan situs pemerintah, terutama di situs lembaga pendidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi dan peran yang berbeda. Menurut dia, para tersangka tersebut rata-rata berusia 21 tahun.

"[Tersangka] 14 tambah 1 tambah 4. Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitannya semua soalnya," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Dia mengatakan, para tersangka merupakan sindikat judi online yang dilakukan melalui situs pemerintah. Tim penyidik siber Polri mencatat bahwa para pelaku telah menggunakan empat situs kementerian dan 490 lembaga pendidikan sebagai media iklan mereka.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, para sindikat menggunakan situs pemerintah untuk mendongkrak traffic situs judi milik mereka. Namun, ia tak menyebut kemungkinan keamanan situs pemerintah lemah."Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating," kata Argo.

Adapun beberapa tersangka yang ditangkap yakni, ATR (28) yang ditangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah; AN (30) dan HS (30) ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Tengah; dan NFR (34) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur. Empat orang itu berperan untuk menampilkan situs judi online di website pemerintah.

Sedangkan, 15 tersangka lain di tangkap di Kecamatan Meruya, Jakarta Barat. Mereka berperan sebagai penyelenggara atau operator situs."Di Jakarta ini menggunakan jasa iklan tadi. Apa yang di-posting dengan backlink tadi? Contoh judi dadu, ada beberapa lainnya. Nanti biar masyarakat tertarik bermain judi secara online," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan barang bukti berupa komputer, ponsel, dan sejumlah buku rekening. Tim siber Polri, lanjut dia, masih mendalami sindikat judi online tersebut, seperti sejak kapan berdiri, termasuk keuntungan yang diperoleh.

Mereka disangkakan pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 Juncto pasal 30, ayat 1 2, dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 juncto, Pasal 32 ayat 1, 2 atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang."Ini sedang kita dalami dari pada pelaku ini, sudah berapa tahun melakukan, sudah berapa bulan dan aksesnya ke mana saja itu sedang kita dalami oleh penyidik," Argo menambahkan.(*/cnn indonesia)