Logo

Surat Edaran Diteken MenpanRB, ASN Akan Ikuti Pelatihan Sebagai Tentara Cadangan

Ilustrasi. Foto: Dok.Istimewa

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru agar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) ikut serta dalam pelatihan anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang berperan sebagai tentara cadangan dalam upaya mempertahankan negara.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang diteken Tjahjo Kumolo pada 27 Desember.

Dikutip melalui SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan. "SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," tulis aturan tersebut, Selasa (28/12).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pelatihan Komcad tersebut bersifat sukarela. “Ini masih (ada) mencampur aduk pemahaman pelatihan dasar CASN yang sifatnya wajib dan dilengkapi materi bela negara wawasan kebangsaan dengan komcad yang sifatnya sukarela dan harus lulus seleksi,” kata Tjahjo, Jakarta, Rabu (29/12).

Dia mengatakan KemenPANRB dan Kemenhan mempersiapkan segala sesuatunya. Sehingga tahun 2022 sudah dapat dimulai pelatihan dan pendidikan bela negara. “(Pelatihannya) kerjasama dengan Kemenhan. Tahun depan semoga dapat dipersiapkan bertahap,” ujarnya.

Berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

 

Sumber Berita: Berbagai sumber