KEMENKUM SULSEL AWASI NOTARIS BARU DI ENREKANG DAN TORAJA UTARA
Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pengawasan langsung terhadap notaris baru di Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 21 hingga 23 Mei 2026, sebagai bagian dari pengawasan awal untuk memastikan para notaris menjalankan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan kenotariatan.
Pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dr. Ramli, bersama tim yang turut melibatkan jajaran dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni kesiapan fisik kantor, kelengkapan administrasi, serta pelaksanaan jabatan secara nyata di wilayah kerja masing-masing notaris.
Di Kabupaten Enrekang, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif maupun teknis. Di antaranya, papan nama notaris yang belum sesuai ketentuan, belum adanya pemisahan ruang kerja notaris dan staf, kekeliruan pemasangan lambang Garuda, hingga buku protokol yang belum disahkan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD). Bahkan, terdapat notaris yang belum memiliki buku protokol sama sekali dan belum melaporkan contoh spesimen sebagaimana yang dipersyaratkan.
Kondisi serupa ditemukan di Kabupaten Toraja Utara. Tim pengawas mendapati adanya notaris yang meninggalkan wilayah kerja lebih dari tujuh hari serta belum menjalankan jabatan secara nyata di tempat kedudukannya. Selain itu, sejumlah kantor notaris juga belum memenuhi standar, mulai dari belum tersedianya ruang staf dan perlengkapan kerja, hingga belum adanya kantor operasional yang dapat diperiksa oleh tim.
Secara keseluruhan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebagian notaris yang baru dilantik di kedua kabupaten tersebut belum melaksanakan jabatan secara optimal. Seluruh temuan akan menjadi bahan tindak lanjut dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Pengawas Daerah setempat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris baru merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan notaris yang baru dilantik benar-benar menjalankan jabatannya secara nyata, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tidak ingin ada pelayanan hukum yang dilakukan tanpa kesiapan administratif maupun operasional yang memadai," tegas Andi Basmal, Minggu (24/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab besar sebagai pejabat umum di bidang keperdataan. Oleh karena itu, integritas, kepatuhan administratif, dan kehadiran nyata di wilayah kerja adalah hal yang wajib dipenuhi tanpa pengecualian.
"Kami berharap seluruh notaris dapat segera melakukan pembenahan terhadap temuan yang ada dan menjalankan tugas dengan penuh integritas, agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan tetap terjaga," tutup Andi Basmal.