Indikasi Geografis Angkat Nilai Kopi Enrekang

ENREKANG -- Kabut pagi masih menggantung di lereng Pegunungan Latimojong ketika para petani mulai memetik buah kopi merah yang telah matang sempurna. Dari dataran tinggi Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, lahirlah biji kopi arabika dengan karakter rasa yang khas, mulai dari nuansa cokelat, rempah, hingga buah-buahan. Kekhasan inilah yang membuat Kopi Kalosi Enrekang dikenal luas oleh para pencinta kopi dunia sejak ratusan tahun lalu dan tetap menjadi salah satu kopi premium Indonesia hingga saat ini. Faktor geografis berupa tanah pegunungan yang subur, iklim sejuk, serta keterampilan petani dalam mengolah kopi menjadi identitas yang tidak dapat dipisahkan dari cita rasa Kopi Arabika Enrekang.

Namun, perjalanan panjang kopi kebanggaan masyarakat Enrekang tidak selalu mulus. Sebelum memperoleh sertifikat indikasi geografis pada 2013, nama besar Kopi Kalosi sempat tercoreng akibat praktik pencampuran kopi dari luar daerah yang dipasarkan menggunakan nama Kalosi. Kondisi tersebut menurunkan kepercayaan pasar dan merugikan petani yang selama bertahun-tahun menjaga kualitas hasil panennya. Kehadiran pelindungan indikasi geografis kemudian menjadi titik balik dalam menjaga reputasi sekaligus memberikan kepastian mengenai asal-usul dan mutu Kopi Arabika Enrekang.

Bagi Sutarjo Barrang, salah satu pembina Masyarakat Perlindungan Kopi Enrekang (MPKE), sertifikat indikasi geografis bukan sekadar dokumen hukum. Sertifikat tersebut menjadi payung yang melindungi identitas Kopi Arabika Enrekang sekaligus mengembalikan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan para petani.

"Sebelum adanya indikasi geografis, praktik pencampuran kopi dari luar daerah dengan Kopi Kalosi cukup marak sehingga merusak reputasi kopi Enrekang. Setelah adanya MPKE dan sertifikat indikasi geografis, praktik tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Sekarang masyarakat semakin sadar bahwa menjaga keaslian kopi berarti menjaga nilai ekonomi dan nama baik daerah," ujar Sutarjo saat dihubungi via WhatsApp Sabtu, 4 Juli 2026.

Perubahan tersebut mulai dirasakan langsung oleh petani. Saat ini terdapat enam kecamatan sentra produksi kopi di Enrekang yang masing-masing memiliki karakter cita rasa berbeda. Kopi dipasarkan berdasarkan asalnya (single origin), tanpa dicampur dengan kopi dari wilayah lain sehingga kekhasan setiap daerah tetap terjaga. Salah satu koperasi binaan bahkan telah mengirimkan sekitar enam ton kopi ke Korea, sementara semakin banyak pembeli yang datang langsung ke kebun untuk memperoleh kopi berkualitas dari tangan petani.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pendampingan yang terus dilakukan MPKE bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Mulai dari budidaya, proses panen, hingga pascapanen dilakukan sesuai standar agar setiap biji kopi yang dipasarkan benar-benar mencerminkan kualitas Kopi Arabika Enrekang. Upaya tersebut sekaligus memastikan bahwa reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional.

Meski demikian, tantangan masih ada. Sutarjo berharap semakin banyak investor membeli kopi langsung dari petani tanpa menghilangkan identitas asalnya. Menurutnya, nilai tambah kopi tidak hanya terletak pada kualitas biji, tetapi juga pada nama dan reputasi daerah yang telah dibangun melalui indikasi geografis.

"Harapan kami, siapa pun yang membeli kopi dari Enrekang tetap menjualnya dengan identitas Kopi Kalosi atau Kopi Arabika Enrekang. Dengan begitu, nama daerah kita semakin dikenal dan manfaat ekonominya juga kembali kepada para petani," katanya.

Semangat menjaga identitas produk daerah juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Melalui pelindungan indikasi geografis, produk-produk unggulan Indonesia tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar global. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk memastikan reputasi suatu produk tetap melekat pada daerah asalnya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menghasilkannya.

"Kopi Enrekang merupakan aset kekayaan intelektual yang harus kita jaga bersama. Saya mengajak para petani, pelaku usaha, hingga generasi muda untuk terus menjaga kualitas, mematuhi standar indikasi geografis, serta segera mendaftarkan merek bagi produk olahannya. Dengan begitu, nilai tambah kopi Enrekang akan semakin meningkat dan manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tutup Idris, tim pengawas indikasi geografis DJKI.

Dalam kesempatan terpisah Minggu (5/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan para petani dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Enrekang dalam mempertahankan kualitas Kopi Arabika Kalosi Enrekang yang dibarengi dengan skema pelindungan Indikasi Geografis. 

Menurutnya, keberhasilan tersebut membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga reputasi produk unggulan daerah agar tetap memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional. "Kami bangga Kopi Arabika Enrekang mampu mempertahankan kualitas dan reputasinya hingga dikenal luas. Indikasi Geografis menjadi instrumen pelindungan hukum yang memastikan identitas, mutu, dan karakteristik kopi tetap melekat pada daerah asalnya sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani," ujar Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar