Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar. Melalui program ini, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk pengurusan dokumen kependudukan kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan sidang kini dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar sebagai bentuk kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujar Hatim, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Hatim menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan efisien.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Dalam mekanismenya, pihak Dukcapil terlebih dahulu menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan. Setelah itu, jadwal sidang akan ditentukan dan pihak pengadilan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa perlu lagi mengurus proses persidangan secara langsung di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program yang mulai dijalankan sejak bulan lalu itu disebut mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif tersebut lahir dari kebutuhan menghadirkan proses layanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya untuk perkara sederhana yang tidak memerlukan sidang berulang.

Hatim menambahkan, perkara sederhana tersebut umumnya dapat diselesaikan hanya dalam satu kali sidang sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.

Langkah inovatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar