Megawati Keluarkan Seruan untuk Kader, Tegaskan Posisi Politik PDIP

Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri (Istimewa)

JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat internal yang menjelaskan posisi politik partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kader PDIP dalam menyikapi dinamika politik nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo membenarkan surat internal tersebut.

“Benar Ibu Megawati yang langsung mengeluarkan surat internal ini per tanggal 1 Juli 2026,” kata Yoseph, Selasa (7/7/2026).

Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 itu berjudul "Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia."

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan sebagaimana berlaku dalam sistem parlementer.

"Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis Megawati.

Demokrasi Butuh Keseimbangan

Menurut Presiden ke-5 RI tersebut, demokrasi Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang berpotensi menjauh dari kepentingan rakyat.

"Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat," tulisnya.

Atas dasar itu, Megawati menegaskan PDIP memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang, bukan sebagai oposisi dalam pengertian sistem parlementer.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal status hukum "partai oposisi". Sebaliknya, konstitusi mengatur mekanisme checks and balances melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang melekat kepada seluruh anggota DPR, tanpa membedakan asal partai politik.

1 2

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar