Logo

Maju Pilgub, Hidayat Lamakarate Mengundurkan Diri Dari Jabatan Sekdaprov Sulteng

Sekdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate resmi mundur dari jabatannya setelah surat pengunduran dirinya disetujui Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Foto: Istimewa

INFOSULAWESI.com, PALU  --  Hidayat Lamakarate resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (4/9).

Setelah surat pengunduran diri disetujui Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, hari ini juga Hidayat mengembalikan semua fasilitas aset daerah yang selama ini digunakan saat menjabat Sekda Provinsi Sulteng.
 
Penandatanganan berkas pengembalian tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
 
''Saya sudah menyerahkan semua aset yang ada pada Gubernur Sulawesi Tengah dan hari ini tugas saya sudah selesai. Terimakasih dan saya meminta maaf kepada Gubernur dan seluruh pimpinan OPD yang ada dilingkup Pemrov Sulteng,” kata Hidayat Lamakarate, Jumat (4/9).
 
tfixq9ntcglcdihcwzi5
 
Mundurnya Sekdaprov Sulteng ini disebabkan karena keseriusannya maju dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah periode 2020-2024.
 
Hidayat Lamakarate maju dan berpasangan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala.
 
"Selanjutnya bapak Gubernur Sulawesi Tengah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saya ke BKD untuk ditindaklanjuti dan diusulkan proses pemberhentian sebagai Sekretaris Daerah,” katanya.
 
Hidayat Lamakarate telah mengembang amanat menjadi Plt Sekda sejak tahun 2016. Kemudian dilantik secara definitif di tahun 2017 dan terhitung menjabat selama 3 tahun 1 bulan. Sementara itu, Hidayat masih memiliki waktu 10 tahun 6 bulan lagi untuk memasuki masa purnabakti sebagai aparatur sipil Negara (ASN).
 
Sebelumnya, Hidayat juga pernah menjabat sebagai staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, PLT Walikota Palu dan PLT Bupati Banggai.
 
Gubernur Sulawesi Tengah yang menerima langsung surat pengunduran diri Sekdaprov mengungkapkan, mundurnya Sekdaprov ini pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara dilingkup Pemrov Sulteng.
 
Sementara tugas pokok dan fungsi sebagai PLT Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diserahkan Gubernur Sulteng kepada Asisten III, Muliono.
 
 
Sesuai dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada, calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri, ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa sejak ditetapkan sebagai calon.
 
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, dan kemudahan hari ditetapkan sebagai Kepala Daerah, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri.