Logo

Kajati Menahan Mantan Kadis PU Sulbar Terkait Korupsi Proyek Jalan 1,4 Miliar

Kejaksaan Tinggi Menahan Mantan Kadis PU Sulbar Nasruddin.

INFOSULAWESI.com, MAMUJU  --  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulbar, NS, akibat proyek pembangunan ruas jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene rugi 1,4 miliar. Proyek itu dibangun dengan APBD Sulbar 2018.

"Terhitung pada hari ini tanggal 24 September 2020, sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penyidikan yang ditandatangani Pak Kajati Sulawesi Barat Nomor 415 Tanggal 24 September 2020, terhadap tersangka NS kami lakukan penahanan rutan. Untuk sementara kami akan titipkan pada rutan Polda Sulawesi Barat," ujar Aspidus Kejati Sulbar Fery Mupahir kepada wartawan di kantornya di Mamuju, Kamis (24/9/2020).

Fery menyebut tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang muka proyek pembangunan ruas jalan Salutambung-Urekang di Majene pada 2018.

Lebih lanjut Fery mengungkapkan, NS sebagai Kepala Dinas PU Sulbar, bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan nilai kontrak proyek Rp 8,8 miliar. Dari nilai kontrak Rp 8,8 miliar tersebut, NS memberi persetujuan pencairan uang muka proyek yang dilakukan tanpa prosedur perundang-undangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.

"Nilai proyeknya Rp 8,8 miliar, tetapi ini khusus penyalahgunaan uang mukanya sebesar Rp 1,7 miliar. Terhadap kerugian negara kami sampaikan sebesar Rp 1,4 miliar," terangnya.

Uang muka Rp 1,7 miliar tersebut diduga telah disalahgunakan oleh tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni pria bernama Ardan, H Rahbin selaku Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi di Polewali, dan Mohammad Imhal. Ketiga orang ini sebelumnya telah ditahan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.  (dtk)