Logo

Pertamina Tindak Tegas 5 Pangkalan Elpiji yang Jual Produk kepada Pengecer

ILUSTRASI: Petugas di pangkalan sedang menurunkan gas elpiji 3 kg.

INFOSULAWESI.com  --  PT Pertamina (Persero) menindak tegas pangkalan yang diketahui menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer.

Dalam aturannya, Pertamina melarang pangkalan menjalin kerja sama untuk menjual gas elpiji kepada pengecer.

"Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di-PHU (pemutusan hubungan usaha-red)," sebut Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo.

"Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan. Karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” sambungnya.

Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan.

Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas HET.

Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri.

Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.

“Sehingga pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya,” ucap Roby.

Terlepas dari itu, Pertamina mengajak masyarakat untuk terus menggunakan elpiji.

"Elpiji 3 kilogram subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Mengacu data BPS 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan hanya kisaran 10.140 jiwa. Dengan kuota elpiji 3 kg tahun 2020 mencapai 2.141.000 tabung, semestinya mencukupi," jelas Roby.

Bagi masyarakat mampu, Pertamina memberikan program khusus tukar tabung elpiji 3 kg menjadi Bright Gas. Penukaran tabung bisa dilakukan di agen elpiji maupun SPBU.***