Logo

Palsukan Surat Kematian, Andi Allung Warga Palopo Diancam Kurungan Penjara 6 Tahun

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Surat kematian pemilik lahan di Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo yang sempat bergulir di Polres Palopo, terhitung 31 Desember 2020, telah menahan satu orang terduga pelaku pemalsuan.

Diketahui, lahan tersebut, saat ini telah dibangun ruko yang telah dikontrakkan.

Andi Allung (AA) yang mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya dari warisan orang tuanya yang telah meninggal beberapa tahun lalu.

Andi Allung yang mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya berdasarkan upaya hukum yang dilakukan, telah menarik sewa ruko dari para pemilik usaha yang menempati ruko tersebut.

Namun belakangan, Andi Allung yang sempat merasa lega dengan ketenangannya beberapa waktu lalu, kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Karena, laporan dugaan pemalsuan kematian yang telah dilakukannya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, jajaran kepolisian Polres Palopo, telah menetapkan dan menahan Andi Allung sebagai tersangka pemalsuan surat kematian orang tuanya.

Berita yang beredar yang menyebutkan, Andi Allung alias Allung yang telah ditahan 31 Desember 2020 atas pemalsuan surat kematian, dibenarkan oleh Kapolres Palopo saat dikonfirmasi via chat WhatsApp Sabtu, 2 Januari 2021.

“Iya benar Dinda,” jawab Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, singkat.

Andi Allung yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara.(palopopos/fajar)