Logo

Paripurna DPRD dan Pemkot Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

Walikota Palopo Drs.HM. Judas Amir, MH dan Ketua DPRD kota Palopo, Dr. Hj.Nurhaeni pada Rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2021 , Selasa (16/2/2021).

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Walikota Palopo Drs.HM. Judas Amir, MH keputusan bersama dengan Ketua DPRD kota Palopo, Dr. Hj.Nurhaeni terkait dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2021.

Rapat paripurna DPR kota Palopo dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Palopo tahun 2021 dipimpin ketua DPRD kota Palopo di ruang Paripurna DPR kota Palopo Selasa (16/2/2021).

Pada kesempatannya, Walikota Palopo mengatakan bahwa saya merasa bersyukur dengan tanggapan dari para fraksi di DPRD ini dan saya merasa tidak usah ada penjelasan yang begitu ekstelar tetap terkait dengan pembahasan DPRD mengenai hal ini, kalau bisa bagaimana kita bisa tambah yang bisa kita tambah. Alasannya karena sekarang ini paling tidak ada dua hal yang mendorong kita dalam Ranperda ini.

Pertama, kita dituntut jika ada masalah yang perlu mengatur secara baik maka harus ada yg mengatur. Karena kalau semua masalah tidak ada aturannya bagaimana menyelesaikannya dan ini perlu dan sangat penting kita fikirkan secara baik.

Kedua, bisa saja peraturan daerah yang sudah ada nanti barangkali kalau dibuat itu disusun secara tergesa-gesa akhirnya banyak hal yang tidak relevan dengan Perda yang ada. Perda itu tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada, sehingga ini semua wajib kita antisipasi.

Tujuannya adalah bagaimana supaya tidak ada hal yang terbengkalai hanya karena faktor perdanya. Untuk itu saya mendorong teman-teman kalau bisa dalam penelusuran Perda ini dari kata ke-kata, kalimat-ke kalimat kalau bisa dipelajari secara baik dan dibicarakan ataupun di diskusikan secara baik sehingga pada saat nanti Perda ini mau diimplementasikan kita tidak akan memakan waktu lagi.

Lanjut Walikota, inilah sebenarnya mau tidak mau menjadi hak-hak semua bahwa banyak peraturan yang sudah ada tapi tidak mampu kita untuk mengimplementasikannya karena ketidak sempurnaan daripada Perda itu sendiri. (*)