Logo

Periksa Saksi, KPK : Diduga Banyak Proyek Dikerjakan AS Atas Rekomendasi Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah (kiri) saat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) lalu. Foto : Antara.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berbagai proyek yang dikerjakan kontraktor Agung Sucipto (AS) yang diduga atas rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Pendalaman itu dilakukan penyidik di lembaga antirasuah dengan memeriksa empat saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah dkk pada Kamis (1/4), terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/4).

Para saksi yang diperiksa itu yakni mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan aide de camp (adc) atau ajudan Gubernur Sulsel bernama Syamsul Bahri.

Para saksi itu diperiksa penyidik KPK di Kantor Mapolda Sulsel, Kota Makassar. Namun, Abdul Rahman dari pihak swasta tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain di kasus tersebut, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Dalam kasus itu Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021. (antara)