Logo

Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar Kembali Ditahan Kejari

Mantan Dewan Pengawas PDAM Takalar saat ditahan Kejari Takalar, Selasa (13/4).

INFOSULAWESI.com, TAKALAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah menetapkan dan menahan rekanan dari PT. Latahzan, inisial M pada Selasa (30/3) dan Direktur PDAM Takalar, inisial J pada Selasa (06/04).

Hari ini, Selasa (13/04) mantan Badan Pengawas PDAM Takalar, inisial A ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Takalar dan dititip di Polres Takalar.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab. “Ia kami telah menetapkan mantan sekretaris Badan Pengawas PDAM Takalar insial A dan sekarang dititip di Polres Takalar,” ujarnya.

“Insial A pada saat itu dia menjabat sebagai sekretaris Badan Pengawas pada tahun 2016 sampai 2018 dan inisial A, pada saat itu tak menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) sebagai badan Pengawas PDAM Takalar sehingga dia terjerat Jo pasal 55 dan ancaman pidanya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Suwarni Wahab.

Suwarni Wahab menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, dan tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka baru. “Pastinya kami masih terus melakukan pendalaman, siapa yang terlibat kami akan tahan,” tegasnya.

Diketahui kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar tahun anggaran 2018 lalu yang merugikan kerugian Negara Rp.1,2 miliar.

Sementara tersangka inisal A, dikutip dari pernyataan saudaranya Daeng Puji mengatakan jika dirinya ditahan bukan karena korupsi akan tetapi hanya kebijakan. (*)