Logo

Penahanan Gubernur Sulsel Non Aktif, NA Diperpanjang 30 Hari

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah (NA).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjangan penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel ER.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari terhitung 28 April sampai 27 Mei 2021, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Menurut Ali, perpanjangan diperlukan tim penyidik antirasuah guna mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa saksi yang mengetahui dugaan korupsi ini.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Dikatakan, masing-masing tersangka telah ditahan, untuk tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Gubernur Sulsel NA, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel ER, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba AS.

NA diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari AS serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar, agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. (*/rri)