Logo

Dongrak PAD, Perumda Simpurusiang dan PT Lutim Gemilang Teken PKS Peningkatan Usaha dan Penjualan Tambang Galian C

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Luwu Utara -- Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Luwu Timur Gemilang Kabupaten Luwu Timur, sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Sabtu (6/9/2025), di Café Remaja Masamba.

Penandatanganan PKS ini dihadiri Direktur Utama (Dirut) Perumda Simpurusiang Bustani, S.S., dan Dirut PT Luwu Timur Gemilang Ikal AS, sekaligus yang menandatangani perjanjian kerja sama ini. Penandatanganan PKS disaksikan Dewan Pengawas Perumda Simpurusiang M. Ghazali Nur, dan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Luwu Utara, Syaiful Amir.

Perjanjian kerja sama kedua BUMD milik Pemda Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur tersebut terkait dengan Peningkatan Usaha dan Penjualan Pasir dan Tambang Galian C, dengan Nomor PKS 01/LTG-PKS/IX/2025 dan 01/PUDS-PKS/IX/2025. “Maksud dari penandatanganan PKS ini ialah untuk meningkatkan nilai tambah sektor usaha yang dilakukan Pemda Lutra dan Lutim, termasuk meningkatkan perekonomian daerah,” ucap Dirut Perumda Simpurusian, Bustani.

Tak kalah pentingnya, kata Bustani, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, maka diharap dapat mendorong pengembangan usaha kedua belah pihak, utamanya dalam upaya untuk mendukung pembangunan kawasan industri nasional dan proyek infrastruktur di Luwu Timur. “Sekaligus akan berdampak pada meningkatnya capaian pendapatan asli daerah kita,” terangnya.

Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini meliputi penjualan hasil tambang galian C, dalam hal ini pasir. Di mana Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara sebagai pihak kedua berkewajiban menyediakan barang berupa pasir hasil tambang galian C. “Mekanisme pemesanan akan diatur lebih inci melalui surat pesanan dan/atau kontrak kerja nantinya,” jelasnya.

Sekadar diketahui, adapun target volume penjualan pasir (hasil tambang galian C) yang tertuang dalam isi perjanjian kerja sama ini adalah sebesar 30.000 metrik kubik. Perjanjian kerja sama ini berdurasi dua tahun, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini. PKS ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak, dan dilakukan evaluasi setiap tahun. (LHr)

IKLAN1

Space_Iklan2