Logo

Jika Lolos, Peserta Tes Seleksi PPPK Langsung Tanda Tangan Kontrak dan Langsung Kerja

Ilustrasi, Tes Ujian. Foto : Surya/Ahmad Zaimul Haq.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Dalam waktu dekat, Pemerintah akan segera menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 mengatakan, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien. 

"Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021). 

Lebih lanjut dijelaskan, seleksi CPNS dan CPPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda. Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya. 

Sementara, seleksi PPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun. 

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK untuk guru adalah honorer THK-II, guru honorer yang masih aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru namun terdaftar di database Kemendikbud. 

Berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian. 

Sekadar informasi, tahun ini pemerintah membuka formasi CASN 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Terdiri dari kebutuhan instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718, yang meliputi Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK non-guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094. (kompas)