Logo

Ini Syarat Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta

Ilustrasi. Foto : istimewa

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.

Salah satu persyaratan untuk masuk sekolah di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, adalah usia calon peserta didik.

Itu, diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Calon peserta didik baru (CPDB) pada satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

CPDB jenjang SPAUD

1. berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

3. paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

dan 6. tercatat dalam Kartu Keluarga

CPDB jenjang SD

1. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

dan 3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMP

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

dan 4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMA

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. (*)