Logo

Ini Syarat Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di Masa Pandemi

Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli

INFOSULAWESI.com, LUWU UTARA -- Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Kepala Badan Kepgawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara, Nursalim Ramli menyebutkan akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai protokol kesehatan dalam rekrutmen ASN.

"Seleksi nantinya akan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat gugus tugas covid-19, tidak hanya itu kapasitas ruangannya juga akan dibatasi," terang Nursalim, Kamis (27/5).

Rencananya, proses seleksi akan berlangsung tiga sesi dalam sehari, karena pemerintah penyelenggara hanya diminta menyiapkan laptop 50 persen dari kapasitas ruangan.

"50 persen kapasitas ruangan kalau ditempatkan di Aula Lagaligo kantor bupati itu 100 laptop, jadi kalau dibagi tiga sesi dalam sehari berarti 300 orang perhari. Kalau pelamarnya membludak seperti tahun lalu mencapai 6 ribu pendaftar, berarti butuh sekira 20 hari baru selesai," lanjut Nursalim.

Tidak hanya itu, prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga mengatur ketentuan peserta yang suhu tubuhnya tinggi maupun sudah dinyatakan positif Covid-19.

"Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap sama, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian, jika layak akan ditempatkan di ruangan khusus," sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.

Sementara, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran.

"Dalam surat permohonan tersebut harus melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR. Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu menjadi kewenangan BKN mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” jelas Nursalim. (*)