Logo

Kasus Diatas 5.000 per Hari, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kebijakan peniadaan mudik.

Kasus harian terkonfirmasi mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari.

“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5.4%, lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8.8%. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021).

“Dari data per 26 Mei 2021, sebesar 55.6% kasus aktif ada Pulau Jawa dan 22.9% di Pulau Sumatera,” terangnya.

Adapun 5 provinsi yang berkontribusi paling besar atas 65% kasus aktif nasional antara lain adalah Jawa Barat (29.045 kasus), DKI Jakarta (10.800 kasus), Papua (8.799 kasus), Jawa Tengah (8.429 kasus) dan Riau (5.244 kasus).

Selain Sumatera Barat yang jumlah Kasus Aktifnya sebanyak 3.038 kasus, kasus aktif di seluruh Provinsi lainnya berada di bawah 3.000 kasus.

Terkait rasio ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR), BOR rata-rata nasional sebesar 33%. Sedangkan seluruh provinsi di Sumatera (kecuali Bengkulu), memiliki BOR di atas rata-rata nasional (>33%).

Untuk BOR Intensif (ICU) nasional sebesar 34%, sedangkan provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat BOR Intensif di atas rata-rata nasional (>34%).

“Pemerintah telah menetapkan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, yaitu dengan menetapkan PPKM Mikro Tahap IX dari tanggal 1 s.d. 14 Juni 2021, dan memperluas cakupannya dengan menambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat,” tegas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian ini.

“Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” ujarnya.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tersebut, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021. 

Airlangga menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/ Kota mana saja di wilayahnya, yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW.

“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” tegas Airlangga.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, selama periode 22 April 2021 hingga 14 Mei 2021 (sebelum dan saat libur lebaran), tercatat 3.9 juta penumpang melakukan mobilitas melalui moda transportasi umum (darat, laut, udara, kereta api). 

Sedangkan pada periode 15-24 Mei (pasca libur lebaran), tercatat baru sekitar 2.5 juta penumpang yang melakukan mobilitas dengan moda transportasi umum. Artinya masih ada potensi lonjakan mobilitas pada beberapa waktu ke depan.

Secara umum, kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Persyaratan Perjalanan pada Idul Fitri 2021 ini, telah berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi.

Pelaksanaan arus balik pasca libur lebaran 2021 juga berjalan lancar dan terkendali. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus covid-19 pada minggu ketiga s.d minggu kelima pasca libur lebaran (27 Mei 2021 hingga pertengahan Juni 2021). (*)