Logo

THM Liquid Makassar Ditutup, Langgar Protokol dan Jam Operasional

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM)

aaVerified_3_11

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar kembali menutup salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu Liquid, setelah diidentifikasi melakukan pelanggaran protokol dan operasional.

Langkah penutupan tersebut diambil setelah dua kali ditegur disertai sanksi penyitaan aset oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tanggal 2 dan 5 Juni 2021.

Namun THM tersebut dilaporkan masih beroperasi sehingga langkah penutupan ditempuh. Surat penutupan dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP) pun telah dilayangkan dengan Nomor 505/418/DPMPTSP/VI/2021 dan ditutup pada malam ini.

"Apa yang jadi rekomendasi penutupan kita akan laksanakan. Jadi penutupan sama ada nanti dibentangkan spanduk PTSP, kami selaku penegak aturan, dalam kewenangan lakukan penutupan," ujar Koordinator Satgas Raika Irwan P.

Dia melanjutkan bahwa, THM yang dimaksud telah beberapa kali ditegur dan disanksi. 

Dimana sebelumnya pada teguran pertama pihaknya telah mengamankan aset Liquid yaitu sebanyak 15 kursi untuk memberi efek jera.

"Untuk Liquid ini kita lakukan pembubaran, tim juga sudah lakukan tindakan penyitaan 2 kali. Yang pertama pembubaran sekaligus menegur. Kedua penyitaan," lanjut Irwan. (kbrn)

Simak Video Pilihan di Bawah ini: