Logo

Polrestabes Makassar Ringkus Ratusan Preman Sesuai Instruksi Kapolri

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan. Foto: ist

Milad_Palopo_Bank_Sulselbarx

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Aparat Polrestabes Makassar  menggulung ratusan preman di sejumlah titik di Kota Makassar, Sabtu (12/06/2021), tindak lanjut dari instruksi Kapolri yang menegaskan perintah pemberantasan preman. 

Operasi yang dilakukan Personil gabungan jajaran Polrestabes Makassar,  menyasar para preman yang berkedok sebagai tukang parkir liar, pak ogah dan para pengamen yang kerap mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga Kota Makassar.

Ratusanpreman yang berhasil diamankan petugas Kepolisian dalam operasi pemberantasan preman, di  beberapa wilayah yang rawan terjadi premanisme, seperti di Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Hertasning serta Jalan Urip Sumohardjo.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan Pemberantasan premanisme yang dilakukan Polrestabes Makassar dan Jajarannya, menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap preman yang telah meresahkan masyarakat.

"Tindakantegas ini menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas semua aksi premanisme, khususnya di jajaran wilayah Makassar,” Ujar Kombes E. Zulpan, Minggu (13/06/21)Kombes E.Zulpan mengatakan, umumnya para preman yang diamankan beraktivitas sebagai tukang parkir liar yang kerap meminta setoran parkir yang tidak sesuai dengan harga normal sehingga mengganggu arus lalu lintas. Ditegaskan seluruh kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga Kota Makassar juga akan diberantas, termasuk balapan liar, judi dan tindakan kriminal lainnya. "Operasi ini akan terus dilakukan," Katanya.

MenurutKombes E.Zulpan Para pelaku yang diamankan nantinya akan didata dan diperiksa intensif, untuk ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.Bagi yang jelas terbukti melanggar hukum langsung kita proses dengan undang undang pidana sesuai dengan KUHP  yang berlaku.

"Operasi pemberantasan preman tersebut akan terus dilakukan hingga masyarakat merasa aman dan nyaman", Pungkasnya. (*)